- Diposting oleh : MTs RUPA
- pada tanggal : Februari 02, 2021
TATA TERTIB SISWA
MTs RAUDLATUL ULUM PUTRA
I MASUK SEKOLAH
1.
Hadir di kelas selambat-lambatnya 5 menit sebelum pelajaran dimulai
(07.00 WIB)
2. Jika terlambat harus melapor kepada Guru Piket dan atau Guru Kelas,
dengan menunjukkan Buku Wajib Siswa
3.
Siswa tidak masuk karena sakit selama 2 hari/lebih harus ada surat
keterangan dokter
4.
Siswa yang tidak masuk karena urusan sangat penting harus ada surat
izin orang tua (maksimal 3 hari)
II KEWAJIBAN SISWA
1.
Taat, hormat dan sopan kepada Kepala Sekolah/Guru/Karyawan Sekolah
2.
Ikut bertanggungjawab terhadap program 7K sekolah
3.
Ikut bertanggungjawab terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana
sekolah
4.
Ikut membantu kelancaran Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
5.
Membayar Keuangan Sekolah selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan
6.
Berpakaian sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Sabtu – Ahad : Baju Coklat Muda Celana Coklat Tua
(Pramuka) lengkap dengan atribut, songkok hitam, sepatu hitam, memakai kaos kaki.
b.
Senin – Selasa : Baju koko kuning Janur celana hijau
muda (seragam BMK), songkok hitam, sepatu hitam, memakai kaos kaki.
c.
Rabu – Kamis : Baju Putih celana biru tua (dongker)
lengkap dengan atribut (osis & kelas), songkok hitam, sepatu hitam, memakai
kaos kaki.
CATATAN :
ü
Baju wajib dimasukkan sebelum masuk ke halaman sekolah, terkecuali pada
hari Senin dan Selasa.
ü
Ikat pinggang hitam berlogo.
7.
Menempatkan kendaraan di tempat yang disediakan dan dikunci, helm
dibawa ke kelasnya masing-masing
8.
Membantu pelaksanaan tata tertib sekolah
9.
Menghubungi guru yang bersangkutan atau guru piket apabila guru belum
ada di kelas
10.
Menyisir dan mengatur rambut secara rapi
11.
Mengikuti upacara bendera dan apel pagi di lingkungan sekolah/luar
sekolah sesuai ketentuan
12.
Membawa Buku Wajib Siswa (BWS) setiap mengikuti kegiatan sekolah
III LARANGAN SISWA
1.
Meninggalkan kelas/sekolah pada jam-jam pelajaran tanpa izin
2.
Membeli makanan/minuman di dalam atau di luar lingkungan sekolah pada
jam-jam pelajaran
3.
Menerima surat/tamu di sekolah tanpa sepengetahuan pihak sekolah
4.
Memakai perhiasan/berdandan yang berlebihan atau memakai aksesoris
tidak sesuai ketentuan sekolah
5.
Membawa rokok, merokok, membawa/minum-minuman keras,
membawa/mengkonsumsi obat terlarang di lingkungan sekolah
6.
Menggangu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM)
7.
Berada atau bermain-main di tempat parkir kendaraan siswa/guru/karyawan
8.
Melakukan tindak kekerasan baik individu maupun kelompok
9.
Mencemarkan/melecehkan nama baik sekolah/Kepala
Sekolah/Guru/Karyawan/Teman / Diri Sendiri
10.
Menjadi pengurus/anggota perkumpulan anak-anak nakal atau Geng
11.
Memelihara kuku (panjang yang ditoleransi maksimal 2 mm, dalam keadaan
bersih dan terawat)
12.
Untuk siswa pria, rambut bagian depat tidak melebihi alis, bagian
samping di atas telinga, bagian belakang tidak melebihi krah baju, dan tidak di
warna
13.
Membawa dan menggunakan barang-barang yang tidak terkait dengan
kegiatan belajar mengajar
14.
Badan/ anggota tubuh bertato
15.
Menaiki kendaraan keluar/masuk di lingkungan sekolah pada saat jam
belajar
16.
Melakukan zina, hamil/menghamili, menikah
17.
Membawa HP di lingkungan sekolah
18.
Setelah jam belajar berakhir dan tidak ada kegiatan kursus atau
lainnya, siswa harus secepatnya pulang dan tidak boleh cangkrukan di sepanjag
trotoar (pinggir jalan) depan sekolah
IV HAK – HAK SISWA
1.
Mengikuti pelajaran dan ulangan sesuai ketentuan yang ditetapkan
sekolah
2.
Menggunakan fasilitas sekolah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
sekolah
3.
Mendapat perlakuan sama
4.
Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sesuai ketentuan sekolah
5.
Siswa yang mendapat tugas dari sekolah dan harus meninggalkan pelajaran
dinyatakan hadir
6.
Mengadakan kegiatan yang bersifat positif seizin sekolah
7. Memperoleh layanan khusus BK bagi siswa yang mengalami kesulitan belajar atau ada masalah pribadi
V PERIHAL SANKSI
1.
Siswa yang melanggar tata tertib sekolah akan diberi sanksi secara
bertahap sebagai berikut :
a. Teguran secara lisan
b. Teguran beserta tindakan
a. Peringatan secara tertulis
b. Diskorsing
c. Dikembalikan kepada orang
tua/wali siswa
2. Pemberian sanksi untuk
pelanggaran berat harus melalui rapat kasus yang dikoordinir oleh petugas kesiswaan tanpa melibatkan orang tua/wali. Untuk menjamin
kelancaran Rapat Kasus dan Kemurnian hasilnya, Kepala Sekolah membentuk Tim
Pelaksana Penyelesaian Pelanggaran Berat yang bertugas menggali dan menganalisa
data-data pelanggaran
3. Hasil rapat kasus tidak dapat
diganggu gugat
VI LAIN-LAIN
1.
Untuk menerapkan konsep satu pintu, peristiwa apa saja yang terjadi di
lingkungan sekolah, yang potensial untuk di expos ke media massa dan atau
terkait dengan pihak berwajib, hanya kepala sekolah yang berkewenangan
menangani, melaporkan dan memberi penjelasan/informasi
2.
Barang-barang siswa yang sementara waktu diamankan sekolah karena
melanggar tata tertib akan dikembalikan kepada yang bersangkutan apabila :
a.
Orang tua/wali telah menyelesaikan kasus pelanggaran anaknya dengan pihak
sekolah
b.
Siswa yang bersangkutan membuat dan menyerahkan surat pernyataan
bermaterai (diketahui oleh orang tua / wali) dengan melampirkan foto copy KTP
orang tua / wali yang menandatangani surat pernyataan tersebut
c.
Barang yang diamankan masih ada
di kantor, karena madrasah tidak bertanggung jawab atas barang yang diamankan.
3.
Hal-hal yang belum tercantum dalam Buku Wajib Siswa akan ditentukan
kemudian
KRITERIA
KENAIKAN SISWA
Siswa dinyatakan naik kelas apabila memenuhi:
A.
NILAI AKADEMIK
1.
Memiliki nilai pada semua mata pelajaran pada semester ganjil maupun
genap dan tidak boleh ada nilai dibawah 50
2.
Memiliki maksimal 3 nilai yang kurang dari KKM
3.
Tidak memiliki nilai K : <50 pada pelajaran pengembangan diri
(Al-Qur’an dan BMK) pada semester genap
B.
NILAI NON AKADEMIK
1.
Tidak memiliki jumlah lebih dari
20 kali ketidak hadiran meliputi Absen dan bolos dalam 1 semester.
2. Tidak memiliki nilai K : <50
pada penilaian prilaku dan sikap (Kedisiplinan, Kerapian, Kesopanan, Kerapian)
pada semester ganjil dan genap.
CATATAN :
·
Siswa dinyatakan tidak naik kelas apabila tidak memenuhi keriteria di atas.
·
Semester pendek diberikan apabila siswa memiliki ketidak hadiran meliputi
absen dan bolos hampir mencapai ambang batas yang ditentukan.
KRITERIA KELULUSAN
Siswa
dinyatakan lulus apabila memenuhi:
A.
NILAI AKADEMIK
1. Mengikuti
dan Memiliki semua nilai pada mata pelajaran yang diujikan pada Ujian Nasional.
KETERANGAN : Kriteria Nilai Ujian Nasional tersebut
setiap tahun menyesuaikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
2. Mengikuti dan Memiliki semua nilai pada mata pelajaran yang
diujikan pada Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional
(UASBN) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) dengan nilai sesuai dengan standar kelulusan yang
ditetapkan.
B.
NILAI NON AKADEMIK
1.
Tidak memiliki jumlah lebih dari
20 kali ketidak hadiran meliputi Absen dan bolos dalam 1 semester.
2.
Tidak memiliki nilai K : <50 pada penilaian prilaku dan sikap
(Kedisiplinan, Kerapian, Kesopanan, Kerapian) pada semester ganjil dan genap.